What am i going to do
But i can do anything
Tak Punya taring tak punya cakar lo ko takut
Cantik dan anggun lemah gemulai lo ko takut
Kalau nyerocos kalau ngedumel aku takut
Kalau cemburut dia membisu juga takut
Susis wowowowowo susis suami sieun istri
Susis wowowowowo susis suami Takut istri
What am i going to do
But i can do anything
Pilih mengalah takut kena salah
Apalagi salah jadi salah tingkah
Pikiran matang
Cari aman saja
Kalau membangkang urusan bakal panjang
Sabtu, 31 Juli 2010
Lyrik Lagu Sule - Susis (Suami Sieun Istri)
Selasa, 27 Juli 2010
Peranan Bea dan Cukai dalam Pembangunan Nasional dan Perlindungan Masyarakat
CUKAI
Bagi kamu yang menikmati atau yang menggunakan objek-objek cukai seperti pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (Rokok,cerutu,dll), Etil, Alkohol, dan Minuman yang mengandung alkohol atau minuman keras tentunya kata Cukai tidak asing lagi kan.. ya Cukai adalah pungutan oleh Negara secara tidak langsung kepada konsumen yang memakai atau menggunakan objek-objek Cukai. Kita biasa melihat Pita-pita Cukai pada bungkusan Rokok yang biasa kita jumpai sehari-hari, Bisanya Pita-pita cukai yang bertulis "BEA CUKAI" tersebut langsung ditempel pada setiap bungkus rokok.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cuki yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Asas yang telah berlaku pada prokok aktif di Indonesia. Perokok Pasif harus menanggung resiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya. Filosovi penggunaan cukai lebih rumit dari filosofi penggunaan Pajak maupun Pabean. Dengan adanya cukai, pemerintah berharap menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi.
Nah ini dia yang menarik, pada saat masa pemerintahan Belanda pada saat menjajah Negara Indonesia kita Tercinta ini, ternyata cukai juga dikenakan pada Semen dan Gula loh.. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada Gula dan Semen demi kepentingan penjajah pada saat itu. wah.. kalau sekarang cukai diberikan pada Gula dan Semen.. bagamana ya....
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa Negara maju adalah membatasi barang yang berdampak negatif secara sosial (Pornografi, dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam(Minuman Kemasan, Limbah, dll). Serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.
BEA (Pabean)
Filosofi penggunaan Pabean tidaklah serumit dari Filosofi penggunaan Cukai. Pabean yang dalam bahasa inggrisnya Customs atau Duane, dalam bahasa belanda memiliki defenisi yang dapat kta temukan dalam Kamus Bahasa Indonesia atau pun Undang-undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan Ekspor dan Impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor.
Akan tetapi tidak pada bea keluar untuk ekspor. Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negri dan limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tarif barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang Untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negri dan kasus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian resitusi pajak terhadap barang yang yang diekspor.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)
Setelah tadi kita membahas tentang bea dan cukai.Tentunya harus ada sebuah instansi dong yang mengaturnya. Nah, Nama dari instansi tersebut adalah Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau selanjutnya disingkat DJBC. Atau Bea dan Cukai.
DJBC adalah sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang Kepabeanan dan Cukai. Pada masa penjajah Belanda, bea dan cukai sering disebut duane. Globalisasi bea dan cukai menggunakan istilah Customs.
Dari segi lembaga, DJBC dipimpin oleh seorang Direktorat Jendral yang setara dengan unit eselon 1 yang berada dibawah Kementrian Republik Indonesia.
Adapun tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan negara, antara lain memungut bea masuk berikut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). (PPN, Impor,PPH pasal 22, PPnBM), dan cukai sebagai mana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sesi penerimaan)kedalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau dan lainnya.
Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembahasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu contoh keberhasilan DJBC yang dapat saya ambil adalah. DJBC Kanwil Jawa timur 1 berhasil membongkar pemalsuan cukai rokok yang selama ini merugikan negara sebesar Rp. 8,5 miliar. Dengan memproduksi rokok menggunakan pita - pita cukai palsu. Pita-pita cukai palsu tersebut didapat dengan membeli dari pengepul dengan harga Rp. 300 perlembarnya.
Selama dua tahun beroperasi, telah mampu memproduksi 3.456.000 bungkus rokok dengan nilai mencakup Rp.5,87 miliar. dengan jumlah produksi sebesar itu tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 8,750 miliar.
Itulah satu contoh yang dapat saya ambil, tentunya masih banyak contoh-contoh keberhasilan dari DJBC. Jadi, maju terus DJBC perangi kasus-kasus bea dan cukai yang merugikan negara.
Kesimpulannya bahwa Bea (Pabean) berfungsi memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pungutan bea tidak berlaku pada kegiatan ekspor. Ini dilakukan untuk melindungi industri-industri dalam negeri. Sedangkan Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang memakai atau yang menggunakan objek-objek cukai. Ini berarti cukai dibebankan kepada pabrik, sehingga konsumen tidak dirugikan. Dan dengan adanya Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dapat memantau kegiatan pungutan Bea dan Cukai sehingga kegiatan penyalagunaan Objek-objek cukai dan kegiatan Kepabeanan dapat di kontrol, sehingga tidak adanya pelanggaran yang merugikan negara. sehingga masyarakat dapat dilindungi dan terciptanya pembangunan nasional.
Sekian........
Terima kasih kepada Komunitas Blogger Flobamora-NTT a.k.a Flobamora comunity dan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dn Cukai Maumere, Flores, NTT yang telah menyelenggrakan kompetisi menulis ini. Semoga kompetisi-kompetisi seperti ini terus dibuat dengan tema-tema yang segar sehingga memicu daya kreatifitas para blogger dalam hal menulis. Khususnya didaratan Flores. :)